Profil UPM

UNIT PENJAMIN MUTU

Sekilas

Unit Penjamin Mutu (UPM) di Politeknik Pembangunan Pertanian Malang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di politeknik tersebut sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Berikut adalah deskripsi jelas mengenai UPM tersebut:

  1. Fungsi Utama: UPM bertugas untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi implementasi sistem penjaminan mutu di Politeknik Pembangunan Pertanian Malang. Mereka memastikan bahwa proses pembelajaran, pengajaran, dan penelitian dilakukan dengan standar yang tinggi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
  2. Penyusunan Standar Mutu: UPM bertanggung jawab dalam menyusun standar mutu yang harus dipenuhi oleh seluruh aktivitas akademik dan non-akademik di politeknik. Standar ini mencakup kualitas pendidikan, kriteria penerimaan mahasiswa, kompetensi lulusan, infrastruktur pendukung, dan sistem pengelolaan.
  3. Evaluasi dan Audit: UPM melakukan evaluasi secara berkala terhadap seluruh unit kerja di dalam politeknik untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan efektif dan efisien. Mereka juga mengadakan audit internal untuk menilai kepatuhan terhadap standar mutu dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
  4. Pengembangan Kebijakan: UPM berperan dalam merancang dan mengembangkan kebijakan terkait peningkatan mutu pendidikan dan layanan di Politeknik Pembangunan Pertanian Malang. Mereka terlibat dalam merumuskan strategi untuk meningkatkan kualitas lulusan dan reputasi institusi.
  5. Koordinasi dengan Stakeholder: UPM bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk dosen, mahasiswa, staf administrasi, dan pihak eksternal seperti industri dan masyarakat, untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak dipertimbangkan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan politeknik.
  6. Penerapan Sistem Manajemen Mutu: UPM menerapkan sistem manajemen mutu yang sesuai, seperti ISO 9001, untuk memastikan bahwa semua proses di politeknik terkelola dengan baik dan memenuhi standar internasional dalam pengelolaan mutu.

Dengan adanya UPM yang efektif dan berperan aktif, Politeknik Pembangunan Pertanian Malang dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan berkontribusi positif dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian dan agribisnis.

VISI

Menjadi Unit Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang handal dalam implementasi sistem manajemen mutu, guna memastikan terpenuhinya standar mutu akademik  dan non akademik.

MISI

Misi yang akan dijalankan untuk mencapai visi antara lain :

  1. Membangun dan mengembangkan model Sistem Manajemen Mutu yang  memenuhi standar nasional;
  2. Membangun dan mengembangkan Standar Mutu dan Prosedur Mutu Akademik secara berkelanjutan;
  3. Memastikan implementasi Sistem Manajemen Mutu di seluruh unit dilingkungan Polbangtan Malang;
  4. Membangun budaya mutu bagi sumber daya manusia dan organisasi dilingkungan Polbangtan Malang;
  5. Melakukan perbaikan secara periodik dalam implementasi dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Polbangtan Malang;
  6. Melakukan kegiatan akreditasi institusi dan program studi serta melaksanakan sertifikasi profesi;
  7. Memastikan pelayanan prima untuk  kepuasan pelanggan/pengguna  dan stakeholders Polbangtan Malang

TUJUAN

Tujuan dari Unit Penjaminan Mutu ialah :

  1. Merencanakan dan merancang model Sistem Manajemen Mutu yang akan diterapkan di seluruh Unit;
  2. Menyiapkan dan menyusun dokumen dan perangkat sistem mutu dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu;
  3. Menjamin dan mengawal implementasi Sistem Manajemen Mutu di semua unit di lingkungan Polbangtan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Sistem Manajemen Mutu dan pengukuran Sasaran Mutu pada seluruh unit di lingkungan Polbangtan Malang;
  5. Melakukan training, workshop, konsultasi, sosialisasi, tutorial, pendampingan dan kerja sama dalam bidang Sistem Manajemen Mutu;
  6. Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) implementasi Sistem Manajemen Mutu dan pencapaian Sasaran Mutu;
  7. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai forum evaluasi  dan tindak lanjut hasil AMI dan implementasi Sistem Manajemen Mutu;
  8. Melakukan pengukuran kepuasan stakeholders;
  9. Menjalin hubungan dengan pihak luar dalam hal Sistem Manajemen Mutu;
  10. Memfasilitasi, membina dan mendampingi pelaksanaan akreditasi kelembagaan, ISO dan sertifikasi profesi atau kompetensi dan uji kompetensi.

KEBIJAKAN DAN MANUAL MUTU

PROSEDUR

STANDAR MUTU

LAPORAN

Laporan AMI

Laporan Prodi Agrinak