UNIT PENJAMIN MUTU
Sekilas
Unit Penjamin Mutu (UPM) di Politeknik Pembangunan Pertanian Malang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di politeknik tersebut sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Berikut adalah deskripsi jelas mengenai UPM tersebut:
VISI
Menjadi Unit Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang handal dalam implementasi sistem manajemen mutu, guna memastikan terpenuhinya standar mutu akademik  dan non akademik.
MISI
Misi yang akan dijalankan untuk mencapai visi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan model Sistem Manajemen Mutu yang memenuhi standar nasional;
- Membangun dan mengembangkan Standar Mutu dan Prosedur Mutu Akademik secara berkelanjutan;
- Memastikan implementasi Sistem Manajemen Mutu di seluruh unit dilingkungan Polbangtan Malang;
- Membangun budaya mutu bagi sumber daya manusia dan organisasi dilingkungan Polbangtan Malang;
- Melakukan perbaikan secara periodik dalam implementasi dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Polbangtan Malang;
- Melakukan kegiatan akreditasi institusi dan program studi serta melaksanakan sertifikasi profesi;
- Memastikan pelayanan prima untuk kepuasan pelanggan/pengguna dan stakeholders Polbangtan Malang

TUJUAN
Tujuan dari Unit Penjaminan Mutu ialah :
- Merencanakan dan merancang model Sistem Manajemen Mutu yang akan diterapkan di seluruh Unit;
- Menyiapkan dan menyusun dokumen dan perangkat sistem mutu dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu;
- Menjamin dan mengawal implementasi Sistem Manajemen Mutu di semua unit di lingkungan Polbangtan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Sistem Manajemen Mutu dan pengukuran Sasaran Mutu pada seluruh unit di lingkungan Polbangtan Malang;
- Melakukan training, workshop, konsultasi, sosialisasi, tutorial, pendampingan dan kerja sama dalam bidang Sistem Manajemen Mutu;
- Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) implementasi Sistem Manajemen Mutu dan pencapaian Sasaran Mutu;
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil AMI dan implementasi Sistem Manajemen Mutu;
- Melakukan pengukuran kepuasan stakeholders;
- Menjalin hubungan dengan pihak luar dalam hal Sistem Manajemen Mutu;
- Memfasilitasi, membina dan mendampingi pelaksanaan akreditasi kelembagaan, ISO dan sertifikasi profesi atau kompetensi dan uji kompetensi.
KEBIJAKAN DAN MANUAL MUTU
PROSEDUR
STANDAR MUTU
Standar Biaya
Standar Isi
- Standar Beban SKS Efektif Program Studi
- Standar Kalender Akademik
- Standar Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
- Standar Muatan Kurikulum Program Studi
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Pengelolaan
Standar Penilaian
Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Buku dan Sumber Belajar
- Standar Lahan
- Standar Mutu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar Pembinaan Kemahasiswaan dan Alumni
- Standar Peminjaman Sarana dan Prasarana
- Standar Peralatan Pendidikan
- Standar peralatan Ruang Kantor
- Standar Perlengkapan Lain untuk Menunjang Proses Pembelajaran
- Standar Ruang Kuliah
- Standar Ruang Perpustakaan
- Standar Ruang Pimpinan, Dosen, Tata Usaha dan Kantin
- Standar Ruang/Tempat Lain untuk Menunjang Proses Pembelajaran
- Standar Tempat Ibadah, Olah Raga dan Berkreasi




