Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN MALANG

TUGAS

Polbangtan Malang memiliki tugas dan kewajiban menyelenggarakan pendidikan dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerjasama pendidikan;
  2. Pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi pertanian;
  3. Pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan,dan alumni;
  6. Pengelolaan administrasi umum;
  7. Pengelolaan teaching factory/ teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
  8. Pembinaan Civitas Akademika dan hubungan dengan lingkungan;
  9. Pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
  10. Pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
  11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.