TUGAS DAN FUNGSI POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN MALANG
TUGAS
Polbangtan Malang memiliki tugas dan kewajiban menyelenggarakan pendidikan dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerjasama pendidikan;
- Pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi pertanian;
- Pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan,dan alumni;
- Pengelolaan administrasi umum;
- Pengelolaan teaching factory/ teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
- Pembinaan Civitas Akademika dan hubungan dengan lingkungan;
- Pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.




