Profil

Tentang Kami

Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang adalah transformasi dari Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang. merupakan perguruan tinggi dilingkungan Kementrian Pertanian yang menyelenggarakan program vokasi dalam berbagai ilmu terapan untuk mendukung pembangunan pertanian di Indonesia.

Politeknik Pembangunan Pertanian Malang Unggul dalam menyiapkan SDM Pertanian yang Profesional, Mandiri, dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani, Saat ini kami memiliki 3 program study unggulan, yakni: Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan Agribisnis Peternakan

Sejarah

Keberadaan Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan beberapa lembaga pendidikan pertanian di Malang dan sekitarnya.

Cikal Bakal dari Sekolah Pertanian dan Perikanan
Polbangtan Malang berawal dari keberadaan Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri Malang, Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) Negeri Malang, dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Sidoarjo. Berdasarkan Surat Persetujuan Dirjen Dikti Depdikbud No. 2245/D/Q/1986 (8 Desember 1986) dan SK Menteri Pertanian No. 1/Kpts/DL.210/I/1987, ketiga sekolah tersebut ditingkatkan menjadi Diklat Akademi Penyuluhan Pertanian (APP) dengan lokasi sebagai berikut: SPMA menjadi Diklat APP Tanjung (Malang) SNAKMA menjadi Diklat APP Penanggungan (Malang) SUPM menjadi Diklat APP Sedati (Sidoarjo)

Penyatuan APP Malang (1990)
Melalui SK Mendikbud No. 09.a/D/1990 (6 Februari 1990), ketiga APP tersebut dilebur menjadi Diklat APP Malang dengan pembagian: Seksi Lapangan I di Tanjung Seksi Lapangan II di Penanggungan Seksi Lapangan III di Sedati
Transformasi menjadi Akademi Penyuluhan Pertanian (1993)
Dengan adanya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional serta SK Menteri Pertanian No. 129/Kpts/OT.210/2/93 (25 Februari 1993), APP Malang ditingkatkan statusnya menjadi Akademi Penyuluhan Pertanian (APP) Malang. Jurusan Penyuluhan Pertanian di Tanjung, Malang Jurusan Penyuluhan Peternakan di Penanggungan, Malang Jurusan Penyuluhan Perikanan di Sedati, Sidoarjo

Relokasi Kampus (1996)
Sejak 1 Oktober 1996, kampus APP Malang berpindah ke lokasi baru yang lebih terpadu di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pemekaran APP Perikanan (1999)
Pada tahun 1999, APP Malang Jurusan Penyuluhan Perikanan di Sedati, Sidoarjo memisahkan diri dari Departemen Pertanian dan berubah menjadi Akademi Perikanan Sidoarjo di bawah Departemen Kelautan.
Perubahan menjadi STPP Malang (2000)
Menyesuaikan perkembangan sektor pertanian, teknologi, dan komunikasi, APP Malang berubah menjadi Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Malang pada tahun 2000. Perubahan ini berdasarkan: SK Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian No. K/DL.210/49/IX/2000k (7 September 2000) SK Dirjen Dikti No. 3268/D/T/2000 (26 Oktober 2000) SK Mendiknas No. 59020/MPN/2000 (27 Oktober 2000) SK MenPAN No. 80/M.PAN/3/2001 (30 Maret 2001) Keputusan Presiden No. 50/2001 (21 April 2001)
Transformasi menjadi Polbangtan Malang (2018)
Sejalan dengan kebijakan Kementerian Pertanian untuk memperkuat pendidikan vokasi, STPP Malang bertransformasi menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian Malang (Polbangtan Malang). Dasar hukum transformasi ini adalah: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.020/5/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian.

Dasar Hukum

Keberadaan dan operasional Polbangtan Malang didasarkan pada regulasi berikut:
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
SK Menteri Pertanian No. 1/Kpts/DL.210/I/1987 tentang pendirian Diklat APP.
SK Mendikbud No. 09.a/D/1990 tentang penyatuan Diklat APP.
SK Menteri Pertanian No. 129/Kpts/OT.210/2/93 tentang perubahan APP Malang.
Keppres No. 50 Tahun 2001 tentang pendirian STPP Malang.
Peraturan Menteri Pertanian No. 25/PERMENTAN/OT.020/5/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polbangtan.
Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2020 tentang Statuta Polbangtan.