Malang – Komitmen Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Malang dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, efisien, dan akuntabel kembali ditegaskan melalui keikutsertaannya dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan KPKNL Malang Tahun 2026, Kamis (9/7/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan para pengguna layanan untuk bersama-sama menyusun pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala KPKNL Malang, Kurniawan Catur Andrianto, serta Kepala Bagian Umum Polbangtan Malang, Hari Sudharto, Polbangtan Malang tidak hanya menyampaikan apresiasi atas pelayanan KPKNL Malang, tetapi juga memberikan masukan konstruktif terkait pengelolaan aset negara yang selama ini menjadi tantangan bagi berbagai instansi pemerintah.
Hari Sudharto menyampaikan bahwa selama ini KPKNL Malang telah menjadi mitra strategis dalam mendampingi satuan kerja mengelola Barang Milik Negara.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPKNL Malang. Setiap konsultasi yang kami lakukan selalu mendapatkan respons yang cepat, terbuka, dan memberikan solusi. Pendekatan seperti ini sangat membantu satuan kerja dalam mengambil keputusan yang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, kekuatan pelayanan KPKNL Malang tidak hanya terletak pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada kemampuannya memberikan berbagai alternatif penyelesaian sesuai kondisi riil di lapangan.
“KPKNL Malang mampu menjembatani kebutuhan satuan kerja tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Model pelayanan seperti ini menurut kami layak menjadi contoh dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya menambahkan.

Pada forum tersebut, Polbangtan Malang juga mengangkat salah satu isu yang dihadapi banyak instansi pemerintah, yaitu penghapusan aset bergerak yang sudah tidak lagi memiliki nilai manfaat, seperti kendaraan dinas dan alat mesin pertanian (alsintan) yang telah rusak atau tidak ekonomis untuk dioperasikan.
Menurut Hari Sudharto, kondisi tersebut sering kali menyebabkan aset tetap tercatat sebagai Barang Milik Negara meskipun secara nyata sudah tidak dapat dimanfaatkan. Akibatnya, instansi masih harus mengalokasikan waktu, tenaga, dan biaya administrasi untuk mengelola aset yang sebenarnya sudah tidak produktif.
“Oleh karena itu kami berharap ke depan dapat dirumuskan mekanisme maupun regulasi yang lebih adaptif terhadap penghapusan aset bergerak yang sudah tidak fungsional,” tuturnya.
“Dengan demikian pengelolaan BMN akan menjadi lebih efisien, tertib administrasi, dan mampu mendukung pelayanan publik secara optimal,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa Polbangtan Malang siap berkolaborasi dengan KPKNL Malang dalam memberikan masukan berdasarkan pengalaman di lapangan sehingga kebijakan yang disusun nantinya benar-benar menjawab kebutuhan satuan kerja.
Forum Konsultasi Publik sendiri merupakan bagian dari upaya KPKNL Malang untuk membangun standar pelayanan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan. Melalui forum ini, berbagai masukan dari kementerian, lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, hingga sektor perbankan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan kualitas pelayanan ke depan.
Bagi Polbangtan Malang, pengelolaan aset negara yang baik bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan vokasi pertanian. Tata kelola aset yang lebih efektif akan mempercepat pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta memastikan setiap aset negara memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas layanan kepada mahasiswa dan masyarakat.
Melalui sinergi yang terus terjalin dengan KPKNL Malang, Polbangtan Malang berharap pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertanian dapat semakin modern, adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)





